Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi adiministrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan atau Kepala Desa.