Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) sebagaimana dimaksud  dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksaakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan adinistrasi perangkat desa, penyediaan perasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pegadministrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas, danpelayanan umum.
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan atau Kepala Desa.