Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud  dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi: 

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kearsipan.
  3. Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa.
  4. Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa.
  5. Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa.
  6. Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa.
  7. Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa.
  8. Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum.