Kepala Seksi Ekbang dan Kesra sebagaimana dimaksud  dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi: 

  1. Melaksaakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, sosial keagamaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta otivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  2. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, soaial, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan kesehatan.
  3. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan kesehatan.
  4. Menyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.