Staf Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud  dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

  1. Membantu Kaur Keuangan melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi adiministrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan atau Kepala Desa.