Staf Pengolah Data sebagaimana dimaksud  dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

  1. Mengelola data-data Desa
  2. Mengelola informasi terkait Desa
  3. Memberikan Informasi terkait Desa
  4. Memberikan Pelayanan Administasi Desa, (Pembuatan Surat-Surat Keterangan Desa, Pengarsipan Surat masuk dan Keluar Desa, Mengelola data Jumlah Penduduk Desa, hal-hal yang lain terkait pelayanan administrasi Desa)