Staf Pengolah Data sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
- Mengelola data-data Desa
- Mengelola informasi terkait Desa
- Memberikan Informasi terkait Desa
- Memberikan Pelayanan Administasi Desa, (Pembuatan Surat-Surat Keterangan Desa, Pengarsipan Surat masuk dan Keluar Desa, Mengelola data Jumlah Penduduk Desa, hal-hal yang lain terkait pelayanan administrasi Desa)