Mantri Tani Desa sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
- melakukan inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi;
- melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan program penyuluhan pertanian Desa;
- melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial, dan ekonomi) melalui tatap muka kelompok;
- melakukan penumbuhan kelompok tani;
- melakukan fasilitasi kelompok tani atau gabungan kelompok tani dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar
- melakukan fasilitasi kelompok tani atau gabungan kelompok tani dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapangan (Farmers Field Days);
- melakukan fasilitasi kelompok tani atau gabungan kelompok tani dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;