Mantri Tani Desa sebagaimana dimaksud  dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

  1. melakukan inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi;
  2. melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan program penyuluhan pertanian Desa;
  3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial, dan ekonomi) melalui tatap muka kelompok;
  4. melakukan penumbuhan kelompok tani;
  5. melakukan fasilitasi kelompok tani atau gabungan kelompok tani dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar
  6. melakukan fasilitasi kelompok tani atau gabungan kelompok tani dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapangan (Farmers Field Days);
  7. melakukan fasilitasi kelompok tani atau gabungan kelompok tani dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;